WahanaNews.co, Tangerang – Entah apa yang ada diotak Sarif Hidayat (54), dia sampai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NF (19) hingga sebanyak 100 kali.
Pelaku (Sarif) akhirnya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan yang dibuat ibu korban (NF) sekaligus istri Sarif, R. Laporan polisi dibuat tanggal 26 Agustus 2023.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku sudah ditahan.
"Sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan," ujar dia kepada wartawan, Rabu, (30/8/2023) melansir VIVA.
Usut punya usut, berdasar pengakuan korban dia telah disetubuhi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun ini. Korban selalu diancam.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Dimana, pelaku mengancam bakal merusak keluarga juga korban. Dari pengakuan korban dia merasa sudah 100 kali disetubuhi.
"Sejak korban sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.