Dia menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pada Senin 3 April 2023. Laporan telah teregistrasi di Polres Takalar nomor LP/B/91/IV/2023/SPKT/Polres Takalar.
"Setelah kejadian itu, malamnya langsung kita lapor. Jadi, kami masih menunggu iktikad baik dari kapolsek," katanya.
Baca Juga:
Sempat Jadi DPO dan Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta, Taufik Hidayat Penganiaya YTR Akhirnya Diringkus Polisi
Syaban menuturkan dari penganiayaan pelaku, kliennya mengalami luka di bagian mulut. Lalu, akibat tendangan Iptu Sarro membuat Saparuddin terjatuh sehingga kepala bagian jidat sobek mengenai sepeda motor.
"Penganiayaan pakai tangan kosong. Yang dipukul itu mulutnya delapan kali. Kemudian, ditendang beberapa kali hingga terlempar dan kena motor," tuturnya.
Bantahan Iptu Sarro
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tak Tinggal Diam, Buronan Kasus YTR Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta
Sementara, Iptu Sarro Mappa justru membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Dia menyebut jika Saparuddin mengalami luka-luka lantaran jatuh dari motor, bukan dianiaya.
"Laporan tidak benar itu. Saparuddin mengalami luka karena kecelakaan jatuh turun di saluran pengairan di sana Bontobila Desa Bontomanai. Jadi, itu bukan dipukul atau dianiaya. Tidak benar," ujar Iptu Sarro. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.