Mendapat informasi itu, pelapor langsung menjumpai anaknya. Saat ditanyai, korban mengakui telah mendapatkan perlakukan yang diduga tidak senonoh dari pelaku. Singkat cerita, keluarga korban menggelar pertemuan yang diikuti K untuk menemui pelaku.
Dalam pertemuan, K mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
Baca Juga:
Ayah Kandung Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun di Jakarta Barat
"Pelaku mengakui telah melakukan hal yang tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian itu, pelapor keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat," katanya.
Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC itu disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.