Mendapat informasi itu, pelapor langsung menjumpai anaknya. Saat ditanyai, korban mengakui telah mendapatkan perlakukan yang diduga tidak senonoh dari pelaku. Singkat cerita, keluarga korban menggelar pertemuan yang diikuti K untuk menemui pelaku.
Dalam pertemuan, K mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku mengakui telah melakukan hal yang tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian itu, pelapor keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat," katanya.
Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC itu disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.