WahanaNews.co, Langkat - Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial K di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dirtangkap polisi.
Hal tersebut sejalan dengan penetapan tersangka terhadap K dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku dugaan pencabulan itu, diamankan dari tempatnya (Ponpes) pada Selasa 17 Oktober 2023," kata Kelapa Seksi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis, (19/10/2023) melansir VIVA.
Yudianto menjelaskan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santri di ponpesnya. Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dan pelecehan seksual itu bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dalam laporan polisi pelapor, anaknya yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban tindak pidana dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Pelapor mengetahui kejadian ini dari adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban dugaan pelecehan pada Jum'at 25 Agustus 2023," jelasnya.
"K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha dan kaki," sambungnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya