WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal narkoba di tubuh kepolisian kembali mengguncang setelah Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan diperiksa di Mabes Polri terkait dugaan aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian Semarang tahun 2004 yang terakhir menjabat sebagai Kapolres Bima Kota di bawah jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ulurkan Tangan, Ajak Warga Aek Horsik Aktif Jaga Kamtibmas
Langkah penonaktifan ini menyusul tindakan tegas Polda Nusa Tenggara Barat yang lebih dulu memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua orang lainnya yang diduga menguasai puluhan gram sabu serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
Dari pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Strategi Pemolisian Masyarakat
Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan lanjutan di ruang kerja serta rumah dinas AKP Malaungi menemukan barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.