“Putusan ini adalah bentuk komitmen Polda NTB menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026).
Pasca pemecatan tersebut, nama AKBP Didik Putra Kuncoro ikut terseret setelah muncul keterangan lanjutan dari AKP Malaungi.
Baca Juga:
Kapolres OKU Tegaskan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik
Polda NTB kemudian menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota pada Kamis (12/2/2026).
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” kata Mohammad Kholid.
AKBP Didik kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Kombes Reynold Hutagalung Menjabat Kapolres Jakpus
“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujar Kholid singkat.
Dugaan aliran uang ini terungkap dari keterangan AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, kliennya menerima komunikasi langsung dari bandar narkoba Koko Erwin.