Berdasarkan penelusuran pada sistem putusan Mahkamah Agung, Jhon Wesli diketahui pernah menangani sejumlah perkara pidana, mulai dari kasus narkotika hingga perjudian.
Pada 2023, ia tercatat sebagai jaksa dalam perkara narkotika dengan terdakwa Satria alias Menyan dan Usman.
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Dalam kasus ini, Satria dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan, sementara Usman dihukum 6 tahun penjara.
Jhon juga menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara penipuan bernomor 1643/Pid.B/2023/PN Lbp dengan terdakwa Radiston P. Hutagaol, yang akhirnya divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, ia juga pernah menangani perkara perjudian dengan terpidana Rosmiati BR Hararap, dengan nomor perkara 835/Pid.B/2023/PN Lbp.
Baca Juga:
Pengiriman 26 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.