WahanaNews.co | Wanita asal Lampung berinisial DP (30) diduga menjadi pelaku kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi tenaga honorer hingga merugikan sekitar Rp 392 juta.
DP (30) merupakan warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung sedangkan korbannya berinisial JA (34) warga Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, korban sudah menyetor uang Rp 392 juta lebih namun harapan jadi tenaga honorer tidak kunjung tiba.
Pelaku mengatakan bisa menjadikan korban menjadi pegawai honorer di Dinas Kesehatan, Dinas Parawisata, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Bandar Lampung.
Ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Sumatera Selatan dan tidak bisa dihubungi lagi sehingga korban melapor ke Polres Pesawaran.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kec. Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang," ujar Supriyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (14/5/2022).
Ia mengaku, selama ini pelaku memang melarikan diri selanjutnya polisi mendapati informasi keberadaan pelaku.
Lantas dengan dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Aiptu Triantori dilakukanlah pengejaran dan penangkapan.