Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 12 Mei 2022, di tempat persembunyiannya.
Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Polres Pesawaran.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Sedangkan upaya penipuan dilakukan pada 11 April 2019 lalu.
Korban diiming-imingi bisa jadi tenaga honorer di beberapa dinas di Bandar Lampung.
Namun syaratnya harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada pelaku dan setelah uang diserahkan maka korban akan diberikan Surat Keputusan Pegawai Honorer di Pemkot Bandar Lampung selambatnya tiga bulan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Karena bujuk rayu tersebut maka para korban selanjutnya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor, namun setelah uang disetorkan sampai saat ini korban belum bekerja seperti yang dikatakan," jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, korban sudah coba menanyakan, mendatangi dan menghubungi pelaku namun tidak berhasil.
Para korbannya sendiri ada yang dari Pesawaran dan Bandar Lampung.