WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kusnia (21), perempuan muda asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di China setelah berangkat dengan janji bekerja di restoran, namun justru dinikahkan dengan pria asing dan mengalami dugaan kekerasan fisik serta seksual.
Dartem (52), ibu korban, mendatangi Sekretariat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu pada Minggu (10/5/2026) untuk memohon bantuan agar putrinya segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga:
Dijual Ibu Kandung, RZA Hilang Sebulan dan Ditemukan di Pedalaman Sumatera
“Saya datang ke sini mau minta pertolongan ke SBMI, tolong pulangkan anak saya, kasian dia di sana makan juga seadanya,” kata Dartem sembari terisak.
Menurut Dartem, Kusnia berangkat ke China pada 20 Desember 2025 menggunakan visa turis setelah dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran oleh pihak agensi.
Setibanya di China, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada dan Kusnia justru diperkenalkan kepada seorang pria asal China untuk dinikahkan.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Pencegahan Sistemik dalam Penanganan Perdagangan Orang
“Nikahnya itu di sana di China, saya juga tidak tahu anak saya dinikahkan,” ujar Dartem.
Ia mengatakan dokumen persetujuan yang mencantumkan namanya diduga dipalsukan oleh pihak agensi tanpa seizin keluarga.
Dartem mengungkapkan keluarga baru mengetahui dugaan praktik pengantin pesanan itu setelah mertua Kusnia meminta ganti rugi saat korban menolak melayani suaminya.
Mertua korban disebut mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp400 juta untuk proses tersebut.
Namun dari nilai tersebut, Kusnia hanya menerima uang sebesar Rp22 juta dari pihak agensi.
Dartem mengaku sangat terpukul setelah mengetahui putrinya diduga mengalami kekerasan selama tinggal bersama suaminya di China.
Kusnia disebut kerap dipaksa melayani suaminya dan jika menolak, korban mengaku dipukul serta ditendang.
“Kusnia tersiksa, minta tolong juga sama siapa di sana,” kata Dartem.
Ia menjelaskan putrinya sempat merekam video permintaan tolong yang kemudian viral di media sosial.
Setelah video tersebut menyebar luas, keluarga suami korban dikabarkan marah besar.
Dalam kondisi tertekan, Kusnia sempat bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari amukan keluarga suaminya.
“Terus habis itu, suaminya ngajak buat bercerai,” ujar Dartem.
Dartem mengatakan kondisi Kusnia saat ini telah diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Shanghai.
Atas permintaannya sendiri, Kusnia kini ditempatkan di shelter pemerintah di wilayah Anhui, China.
Paspor korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Pada Sabtu (17/5/2026), Kusnia dijadwalkan menjalani sidang perceraian dengan suaminya di China.
“Cuma untuk pemulangannya, KBRI menyerahkan ke pihak keluarga,” kata Dartem.
Ia berharap ada bantuan dari berbagai pihak agar anaknya dapat segera kembali ke Tanah Air.
Dewan Penasehat SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, menilai kasus yang dialami Kusnia telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.
“Proses, cara, dan tujuannya ini telah terpenuhi,” ujar Jaenuri.
Ia menjelaskan Kusnia awalnya ditawari bekerja di restoran, tetapi justru dijual untuk dinikahkan dengan pria asal China.
Menurut Jaenuri, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
SBMI juga akan mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk mendorong perlindungan dan pemulangan korban.
“Selain mendorong upaya hukum, kami juga akan berkirim surat ke Kemlu untuk upaya perlindungan dan pemulangan,” kata Jaenuri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]