Hakim Jon juga bertanya mengapa dia nekat menukar barang bukti sabu dengan tawas padahal mengetahui itu merupakan hal yang tak patut dilakukan kapolres. Kepada hakim, Dody menyatakan dirinya merasa takut bila tak menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Beliau ini pendendam Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody. Hakim Jon kembali bertanya, kali ini soal mengapa Dody merasa takut.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," papar Dody.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga:
Irjen Teddy Segera Diadili, Hotman: Pengacara Senior Nggak Perlu Persiapan
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.