WahanaNews.co | Mantan
anggota DPRD NTB berinisial AA (65) ditahan aparat Polres Kota Mataram, terhitung
mulai Rabu (20/1/2021) malam. Dia dilaporkan cabuli anak kandungnya sendiri, WM
(17).
Baca Juga:
Pulau Panjang Diam-diam Dijual Online, Padahal Statusnya Kawasan Konservasi
Saat kasusnya digelar, Kamis (21/1/2021), AA yang juga kader
Partai Amanat Nasional (PAN) NTB telah mengenakan baju tahanan dan penutup
wajah berwarna hitam. Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya
dari istri kedua yang telah diceraikan.
Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya
pada putrinya.
"Saya tidak
melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan
ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Baca Juga:
Kok Bisa NTB Sedingin Ini? BMKG Beberkan Fenomena Langit Cerah dan Angin Australia
Tersangka juga mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena
rasa kagen dan rindu. Dia mengaku telah memenuhi kebutuhan dan permintaan
anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan
masuk perguruan tinggi.
"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya
kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu,"
kata dia.
Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di
bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.
"Tidak, masak anak sendiri, anak kandung saya
itu," sebut dia, sebelum digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Pemeriksaan langsung dilakukan termasuk penetapan tersangka
dan penahanan, sehari setelah korban melaporkan sendiri perbuatan ayah
kandungnya.
"Jadi, tersangka ini masih membantah telah melakukan
perbuatannya, tetapi kami telah memeriksa saksi korban, dan melakukan visum
terhadapnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolresta
Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya pada wartawan.
Barang bukti yang diamankan berupa selembar surat hasil
visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, pakaian, handuk serta celana dalam
warna abu milik korban.
Aparat juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang
mengarah pada perbuatan menyimpang yang dilakukan tersangka.
"Korban melapor sehari setelah mendapat perlakuan cabul
ayahnya, dan kami langsung memprosesnya," kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubah atas Undang-Undang Nomor
23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17/2016
tentang penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman
hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban,"
ujar Heri.
Sebelumnya, korban melaporkan tindakan tak patut ayah
kandungnya, sehari setelah mengalami
pelecehan saat rumah dalam keadaan sepi.
Sedangkan ibunya tengah berjuang melawan virus Covid-19 di
ruang isolasi Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
WM dipaksa mengikuti kemauan ayahnya setelah diberikan
sejumlah uang untuk membayar kebutuhan pendidikannya, seperti biaya les untuk
persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan. [qnt]