WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penjualan pulau kembali bikin geger jagat maya. Kali ini, Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, dilaporkan ditawarkan di situs jual-beli pulau luar negeri.
Kabar ini langsung memantik reaksi keras dari pemerintah daerah hingga kementerian pusat, karena Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara.
Baca Juga:
Geografi Vs Sejarah: Perebutan Pulau Antar-Pemda Makin Panas, Babel Ancam ke MK
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, muncul di situs luar negeri Private Islands Online sebagai pulau yang bisa dijual.
Meski tak dicantumkan harganya, situs tersebut menyebut Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi”.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Baca Juga:
Prabowo Lega Sengketa Empat Pulau Tuntas, Aceh Ditetapkan Sebagai Pemilik
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," ungkapnya, melansir Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kekayaan alam yang harus dilindungi dan tidak bisa diperjualbelikan sembarangan.
Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999, tanggal 15 Juni 1999.