“Tadi waktu saya temui Kanit Eka, melalui Pak Kanit Eka terlapor Umam Muamar Dawil minta difasilitasi untuk RG, kami tidak setuju. Tetap harus diproses hukum. Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di Polres Bogor masih wajar-wajar saja. Untuk sementara masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami Tim Kuasa Hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE,” tambah Krisna.
Korban penganiayaan, perampasan, dan kekerasan seksual Tiana Wardani (20) yang dilakukan oleh Umam Muamar Dawil (21) saat bersama Tim Kuasa Hukum di teras gedung Satreskrim Polreskab Bagor, Selasa (10/12/2024). [Hendrik I Raseukiy / WAHANANEWS.CO]
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
Pernyataan Dinata ini, berkaitan hendak mendalami tuntutan dengan pasal UU ITE selain UU Tindak Pidana, lantaran menanggapi kisah Tiana Wardani bahwa akun media sosial internet miliknya yang ada di ponsel telah dibajak oleh Umam Muamar. Kemudian, terlapor juga sempat menayangkan foto tanpa baju pelapor di akun medsos.
Tanggapan sedih disampaikan Wardana berkaitan nasib nestapa putrinya ini.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran 161,6 Gram Sabu
"Anak saya dianiaya, oleh pacarnya. Perampasan HP-nya. Saya sebagai orang tua anak saya Tiana Wardhani, mendampingi pengacara anak saya datangi ke Polres Kab Bogor untuk menanyakan laporan anak saya,” ujar Wardana.
Wardhana mengakui, mengetahui Tania Wardhani berpacaran dengan Umam Muamar sudah sekira 6 bulan berjalan, dan Umam pun pernah main ke rumahnya.
“Iya, si Umam pernah ke rumah saya sewaktu menjemput putri saya. Saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” kisah Wardana.