Tiana Wardani juga kena ancam dia dan keluarganyi akan dibunuh. Penganiayaan kali empat, pada awal bulan November 2024, kembali terjadi tindak kekerasan berupa pencekikan leher, disertai pencubitan badan.
Yang menghebohkan adalah penganiayaan berikutnya yang terjadi dalam perjalanan mereka di dalam mobil pelaku di area Jalan Tol Jagorawi, Kamis (5/11/2024). Dari peristiwa yang mengenaskan yang berpotensi mengancam nyawa ini, Tiana Wardani melaporkan ke Polreskab Bogor.
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
Saat perjalanan dengan mobil dari Kota Bogor ke Citeureup, pelaku kembali berulah, entah apa sebab. Terlapor marah dan mencekik leher korbannya. Lalu, dengan sengaja Umam membuat kecelakaan mobil yang disengaja dengan niat mengancam jiwa korban.
“Lalu ada bantuan dari pihak Jasa Marga KM 17 Jalan Tol Jagorawi. Setelah itu, saya yang diamankan di dalam kendaraan milik Jasa Marga, terjadi lagi pencekikan sampai (saya) tidak dapat bernafas (oleh pelaku),” sebut Tiana.
Dan, korban berusaha meminta pertolongan kepada petugas Jasa Marga yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas yang disebabkan kecelakaan tunggal dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya korban hendak dihantar pulang oleh petugas dengan kendaraan Jasa Marga. Namun, sampai di Pintu Tol Citeureup, pelaku yang membuntuti dengan mobilnya, kembali memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Dan, kembali berulang kekerasan, di dalam mobil pelaku, terulang kembali perbuatan penganiayaan pemukulan, pencekikan leher, dan gigitan di tangan sebelah kanan. Kemudian, korban diamankan oleh pihak petugas Jasa Marga Tol Jagorawi.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran 161,6 Gram Sabu
Dari kutipan laporan Tiana Wardani kepada Polreskab Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.Pol: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR / POLDA JBR, di SPKT, Pukul 13.00 WIB tanggal 05 Desember 2024,
Laporan ini menyebutkan, peristiwa hari Kamis 05 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB, di Pintu Tol Jagorawi Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, telah terjadi tindak pidana pencurian dan penganiayaan atau penganiayaan ringan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 351 KUHP atau 352 KUHP dan 335 KUHPidana.
Berterakan, pelapor adalah Tiana Wardani (20), pekerjaan mahasiswa, beralamat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan terlapor adalah Umam Muamar Dawil (21), terhadap korban, terlapor mengambil Iphone milik korban. Selain itu, korban pelapor, mengalami penganiayaan berupa dicekik, dicakar di bagian leher, digigit di bagian lengan sebelah kanan, didorong keluar dari mobil hingga terlempar keluar mobil.