R kemudian membawa barang tersebut ke Jalan Pegangsaan Dua, namun kendaraan yang dia bawa berhasil dihentikan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi yang tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (2/9).
Setelah itu petugas menanyakan asal-usul obat tersebut dan R mengakui bekerjasama dengan K yang tinggal Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Sekitar dua bulan terakhir mereka memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada para pemuda di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Perjuangan Saya Terbayar
"Saya cuma kerja doang, digaji Rp800 ribu per bulan. Kalau yang beli rata-rata anak muda, tapi yang seragam sekolah tidak saya kasih," kata R.
Vokky mengatakan, pihaknya sudah mengantungi nama tersangka lain dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
K dan R ditahan di sel tahanan Markas Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga:
1 Artis Sempat Diamankan, Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.