WahanaNews.co | Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal ke China.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kemenperin – UNIDO Jajaki Peluang Pengembangan Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel
Pahala juga mengatakan pihaknya sedang memeriksa soal nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor nikel tersebut.
Pahala menjelaskan Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, KPK kini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).
Baca Juga:
Macquarie Group Ingatkan Jika RI Pangkas Produksi Nikel, Picu Ancaman Krisis Global
"Iya sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform Simbara, bersama batu bara dan timah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dugaan ekspor lima juta ton ore nikel ilegal ke China masih dalam proses kajian.
"Kajian terkait nikel dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK, oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.