WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk mata uang kripto yang menimpa sebuah perusahaan.
"Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Trump Nyaman dengan Dolar Lemah, Mata Uang AS Sontak Terjun Bebas ke Level Terendah
Joko membenarkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan Polisi Nomor : /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2026.
Kini, perkara terkait penipuan tersebut tengah ditangani lebih lanjut melalui proses penyelidikan.
"Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki," ucap dia.
Baca Juga:
Ini Alasan Dolar Singapura Lebih Kuat dari Rupiah yang Babak Belur
Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto.
Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.
Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]