WahanaNews.co | Terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar, Motivator Maryono Teguh alias Mario Teguh dipolisikan.
Hal itu diungkap kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen. "Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," kata dia kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kliennya pun mempolisikan istri dari Mario Teguh yaitu Linna Susanto.
"Beliau selaku BA (brand ambassador) sekaligus juga istrinya. Jadi, ada dua yang bersangkutan," ucap dia.
Dirinya mengungkap, kliennya sudah merogoh kocek untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador guna mempromosikan produk skincarenya. Tapi, Mario Teguh disebut tak menepati janjinya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kata dia, ada perjanjian bahwa sebelumnya yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa Mario Teguh, jualan kliennya bisa naik dalam beberapa bulan dan kliennya berkewajiban memberi uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan.
Tapi, hal ini diungkap tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. "Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu," katanya.
Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Pelapornya diketahui bernama Sunyoto Indra Prayitno. Mario dipolisikan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Iya benar ada laporan tersebut," ujar Trunoyudo menambahkan, melansir VIVA.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.