WahanaNews.co | Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba, di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (16/5/2023), sekira pukul 22.45 WIB.
AS alias PS (42), yang berprofesi sebagai buruh, merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Satu tersangka lainnya berprofesi sebagai nelayan berinsial RS alias M (37), juga merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,18 gram, satu unit handphone android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.
"Enam paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Rabu (17/5/2023)
Dipaparkan, penangkapan duo residivis ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, sering terjadi transaksi narkoba. Tim Ops Resnarkoba Polres Sibolga segera merespons informasi tersebut.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka RS di dalam kamar, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Polisi juga berhasil menangkap AS, yang berada di dalam kamar lainnya, dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu, yang ditemukan di lantai.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, kedua tersangka mengaku jika barang bukti tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP," imbuh Sugiono
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.