WahanaNews.co | Mantan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni, dituntut hukuman mati karena
terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Tuntutan
jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan
Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Doni
diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau, Kota Palembang, pada
Selasa (22/9/2020).
Saat
ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi
Golkar.
Belakangan
diketahui jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat
dia masih mahasiswa.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Setelah
kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar
pada Senin (28/9/2020).
Tak
hanya diberhentikan sebagai kader Golkar, Doni pun secara otomatis diberhentikan
sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Barang barkoba yang
berhasil diamankan oleh BNN Pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu itu berjumlah
5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.