Selain
Doni, jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni, yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Minta Bebas dari Hukuman Mati
Dalam
sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya
meminta dibebaskan dari hukuman mati.
"Mereka
mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat
melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,"
kata Suspendi, yang merupakan kuasa hukum Doni, usai persidangan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Suspendi
mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai
anggota DPRD.
Selain itu,
Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua
dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk
keluarganya," ujar Suspendi.