Sementara
itu, tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran
terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.
Saat
ini, Joko masih menjadi buron.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
"Terdakwa
Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi,"
kata Suspendi.
Jaringan Internasional
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agung
Ary Kesuma, mengatakan jika Doni dan komplotannya adalah jaringan
internasional.
"Mereka
jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta
persidangan. Mereka juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia,
inisial RZ," kata Agung, saat dikonfirmasi.
Dari
hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan
tuntutan terhadap para terdakwa.