WahanaNews.co | Mantan anggota DPRD Kota Palembang,
Doni Timur, divonis hukuman mati.
Selain
Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram
juga divonis hukuman mati.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Putusan
itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).
Majelis
yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat
1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima
terdakwa yang lain, yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan
Yati Suherman, juga divonis dengan amar putusan yang sama.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
"Menjatuhkan
hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan
putusan, Kamis (15/4/2021).
Hal
yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni perbuatan mereka tidak mendukung
pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain
itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang
masih aktif.
"Para
terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni
adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar
hakim.
Usai
menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
"Para
terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar
Bongbongan.
Diberitakan
sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis
mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa
juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.
Kasus
ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran
membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).
Sindikat
ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang
dan Sumatera Selatan. [dhn]