Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil pemeriksaan tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Jadi sudah sekitar satu tahun satu bulan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Hasil pemeriksaan forensik tersebut sekaligus mengonfirmasi dugaan penyidik bahwa jasad perempuan korban mutilasi itu adalah Angela.
Hal itu berdasarkan pencocokan antara DNA jasad Angela dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.