"Ya sedikit rencana juga kesel (dengan sikap suami)," katanya. YC mengaku menyesal telah memotong kemaluan suaminya. Dalam kesempatan itu, perempuan yang kini harus mempertanggungjawabkan aksi sadis itu mengakui jika dirinnya masih sayang dengan IPN.
"Ya menyesal karena masih sayang dan gimana gitu. Nyesal banget," ujarnya lirih.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Diancam 5 tahun penjara
Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya kasus pemotongan alat kelamin itu, polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap tersangka YC saat menunggu korban yang juga suaminya itu di Rumah Sakit dr Moewardi Solo.
"Jadi ada beberapa hal lain yang menjadi motif saudari YC untuk sampai ke sana. Jadi rupanya perilaku suaminya dan latar belakang proses pernikahan itu sendiri. Sampai YC menyusul ke tempat suaminya dan perlakuan keluarga yang diterima YC sampai dengan kejadian tersebut," katanya.
Baca Juga:
Dipersidangan JPU Beberkan Kronologi Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Sibolga
Atas perbuatannya, kini YC dijerat Pasal 51 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.