WAHANANEWS.CO - Tabir kematian tiga orang sekeluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak setelah penyelidikan panjang mengungkap bahwa para korban tewas akibat diracun oleh anak kandungnya sendiri.
Peristiwa menggemparkan itu bermula ketika ketiga korban ditemukan tak bernyawa di rumah mereka pada Jumat (2/1/2025) pagi, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Baca Juga:
Bunuh Sesama WN Australia di Bali, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Korban terdiri dari seorang ibu dan dua anaknya, yakni anak pertama perempuan dan anak bungsu laki-laki, sementara sang ayah diketahui telah meninggal dunia lebih dulu.
Adapun identitas ketiga korban adalah ibu bernama Siti Solihah (50), anak pertama Afiah Al Adilah Jamaludin (28), serta anak bungsu Abdullah Syauqi Jamaludin (23).
Pada awal penemuan, polisi juga menemukan anak ketiga bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23) dalam kondisi lemas di kamar mandi yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
Belakangan terungkap bahwa Syauqi merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu, kakak, dan adiknya sendiri, sehingga ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini baru menemui titik terang setelah Syauqi menjalani perawatan cukup lama di rumah sakit, sementara polisi mengusut perkara dengan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, dan tes toksikologi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan laboratorium dan keterangan saksi rampung.
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2025).
Polisi menyimpulkan Syauqi secara sengaja meracuni ketiga korban berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
Penyelidikan berbasis sains mengungkap tidak adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, melainkan indikasi kuat kematian akibat zat kimia berbahaya.
Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia Prof Dr Budiawan menjelaskan hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan zinc phosphate atau racun tikus di dalam lambung korban.
"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.
Polisi mengungkap Syauqi terlebih dahulu membuat korban tak sadarkan diri sebelum mencampurkan racun tikus ke dalam teh dan memaksakannya ke mulut korban.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz.
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, menyampaikan visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menemukan tanda kekerasan fisik.
"Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas," bebernya.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan berawal dari dendam pelaku terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi sempat menjalani tes kejiwaan dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.
"Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif, kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkap Onkoseno.
Syauqi juga mengakui perbuatannya telah direncanakan sejak awal sehingga polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," kata AKBP Onkoseno.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]