WahanaNews.co | Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, menurut Polri, mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J. Laporan itu, menurut Sambo, didapatkan langsung dari Putri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8) malam.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.