WahanaNews.co | Sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang kali ini akan beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan alias eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Dilaksanakan Pekan Depan
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Pelaksanaannya dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari ini pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Hakim Heran Sambo Tak Pegang KTP: Apa Itu Bagian yang Disita?
Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” tutur Djuyamto.
Seperti diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin 17 Oktober dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.