WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Bharada E dijemput dan dikawal menuju pengadilan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Prosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.
Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jaksel, dan dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.
Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jaksel kemudian bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri, diawali dengan mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.