WahanaNews.co | Pihak Ferdy Sambo mengatakan bahwa kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan menembak.
Kuasa hukum Bharada E pun memberikan bantahan.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya telah mengungkapkan kronologi dan fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (RE) atau Bharada E menembak Brigadir J.
"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologis dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J, dan sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Ronny menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah untuk menghajar Brigadir.
Akan tetapi, kata dia, memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kita kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya.