WahanaNews.co | Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Akibatnya, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuntian atau pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Usai Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk seluruhnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Keputusan itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.
Sehingga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirikan saksi. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.
Baca Juga:
Sambil Emosi Ferdy Sambo Minta Musnahkan Barang Bukti, Lalu Menangis
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.
Adapun, dalam eksepsi yang diajukan, Arif Rachman, meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Kemudian, meminta agar dibebaskan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin dalam persidangan.