WahanaNews.co | Siti Zubaedah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram karena menyerobot lahan untuk mendirikan lapak berjualan sehingga mesti ditahan selama 14 hari.
Siti Zubaedah adalah seorang pedagang kaki lima asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif, BP Batam Gelar Pertemuan Tatap Muka Dengan Pelaku Usaha
Seperti diberitakan VIVA, Siti Zubaedah yang sedang hamil lima bulan harus menjalani penahanan. Dia bersama enam orang lainnya Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu. Muh. Zainudin akan menjalani penahanan pada 13 Mei 2023.
Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Mataram yang memiliki lahan tempat dia berjualan. Siti Zubaedah dan rekannya berjualan jagung bakar di dekat Pantai Duduk, Lombok Barat.
Pemilik lahan keberatan karena membangun lapak di lahan milik pemilik lahan tersebut.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Siti Zubaedah harus meninggalkan suami dan ketiga anaknya yang masih bersekolah. Selain itu, usaha kecilnya juga terancam gulung tikar.
Siti Zubaedah mengaku mendapatkan keuntungan kecil saat berjualan jagung bakar. Dia mengaku hasil usahanya untuk kebutuhan anaknya bersekolah.
"Setiap hari (pendapatan) paling banyak Rp25.000. Kalau lagi ramai bisa Rp 100.000 atau lebih tergantung kondisi,” katanya.