WahanaNews.co, Medan - Diduga menganiaya seorang pria lanjut usia atau lansia bernama Samsidi (65) hingga tewas, tiga pria di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap Polisi.
Korban Samsidi dibacok hingga dipukuli karena diduga ketahuan mencuri seng dan kayu broti.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Ketiga pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Mereka masing-masing berinsial G (42), AP (23) dan SS (25) yang merupakan warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, tiga pelaku penganiayaan berat itu diamankan pada Sabtu pagi 21 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dia mengatakan tiga pelaku ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban Samsidi.
Baca Juga:
Tewas karena Kelaparan, Pria Lansia Ditemukan di Kebun Warga Flores Timur
Pun, peristiwa penganiayaan terhadap Samsidi terjadi di kandang kambing milik almarhum Samsul Arifin di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu dini hari, 21 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
"Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik Alm Samsul Arifin," ujar Ginanjar, dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023) melansir VIVA.
Ginanjar menjelaskan kasus ini berawal dari salah seorang tersangka berinsial G yang mendengar suara orang memasuki lokasi kandang kambing. Ia kemudian membangunkan rekannya, AP yang bertugas menjaga kandang kambing tersebut.
"Kemudian tersangka G juga menghubungi tertangga rumahnya berinisial SS dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing," jelas Ginanjar.
Selanjutnya, para pelaku memergoki korban coba mencuri beberapa seng dan kayu broti di kandang kambing. Ketahuan, Samsidi coba melarikan diri dari kejaran ketiga pelaku.
"Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban," kata Ginanjar.
Kemudian, warga sekitar berdatangan di lokasi kejadian dan melihat korban sudah terkapar di tanah. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadar diri dan bersimbah darah. Petugas kepolisian turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP serta memeriksa saksi-saksi.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi," jelas Ginanjar.
Kini, status tiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]