Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi S yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut datang. Saksi melihat kondisi korban dan langsung melaporkan ke orang tuanya.
"Dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," ucap Arya.
Baca Juga:
Tegur Parkir, Tiga Pria Dikeroyok di Depok
Kini, pengasuh daycare bernama Seftyana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Motif tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan," kata Arya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Baca Juga:
Buntut Peras Pedagang, Ketua FBR Bojongsari Ditangkap
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.