"Untuk pelaku akan di jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," sambungnya.
Sementara itu Sundoto saat memberikan keterangan saat press release mengaku sakit hati karena korban selalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya.
Baca Juga:
Eks Menpora Dito Ariotedjo, Digugat Cerai Istrinya
"Saya sakit hati pak, korban ini selalu saja ikut campur urusan rumah tangga saya, terlebih selalu menyuruh untuk bercerai, saya menyesal pak," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.