WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp28 miliar menyeret mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim, yang kini resmi diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya, sementara polisi terus memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara besar ini, Selasa (31/3/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih mendalami peran Camelia Rosa, istri Andi, yang diduga ikut terlibat dalam praktik penggelapan dana tersebut, seiring dengan ditemukannya indikasi aliran dana ke sejumlah rekening yang terkait dengan keluarga tersangka.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
"Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan bukti cukup (akan) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026).
Kecurigaan terhadap Camelia semakin menguat setelah ia diketahui ikut melarikan diri bersama Andi ke Australia pada Jumat (28/2/2026), sebelum akhirnya keduanya kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Kepulangan pasangan tersebut langsung berujung pada penangkapan terhadap Andi saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri,” kata Rahmat.
Setelah mendarat, petugas langsung mengamankan Andi dan melakukan proses administrasi di kantor imigrasi sebelum membawanya ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa kepulangan Andi ke Indonesia tidak terlepas dari komunikasi intensif yang dilakukan penyidik dengan pihak keluarga serta penasihat hukum tersangka selama beberapa waktu terakhir.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Usai menyerahkan diri, Andi langsung ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penggelapan dana tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut," ujar Rahmat.
Kasus ini sendiri bermula sejak 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek, yang belakangan diketahui sebagai produk fiktif yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak bank.
Dalam penawarannya, Andi menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya hanya berada di kisaran 3,7 persen per tahun.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026).
Modus yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen perbankan seperti bilyet deposito serta tanda tangan nasabah, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Dana yang berhasil dihimpun dari jemaat diduga dialihkan ke rekening pribadi Andi, rekening istrinya, hingga ke perusahaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu (26/2/2026) oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, Andi langsung melarikan diri ke luar negeri melalui Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]