Menurut Koster, hingga saat ini sudah ada 298 ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Bali. Ia menegaskan punya kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT ormas dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.
"Ormas yang belum diakui tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," ungkapnya.
Baca Juga:
Perkara Tanah, Warga Aliansi Saparang Minta Forkopimda Lakukan Supervisi, Bupati Toba : Kami Segera Duduk Bersama Untuk Tentukan Langkah
Ia juga menggarisbawahi selama ini, warga pendatang atau perantauan di Bali sangat baik membentuk wadah paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban.
"Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di bumi Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Koster menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Koster menegaskan Pemprov Bali berhak untuk menolak ormas bentukan Hercules itu.
Baca Juga:
Pelaku Pungli Terhadap Truck Dijalan, Seorang Pria Di Tangkap Polsek Binjai Barat
"Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.