WahanaNews.co | RM, warga negara asing (WNA) asal India, dilaporkan menggunakan paspor, surat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes PCR palsu, saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Februari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyatakan, pihaknya mengetahui hal itu usai menangkap RM pada 8 Februari 2022.
Baca Juga:
Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Hanya Tahan Ijazah, juga Akta Lahir-Buku Nikah Karyawan
Setelah ditangkap, warga negara (WN) India itu digeledah dan diperiksa.
Berdasar penggeledahan dan pemeriksaan, warga negara India itu diketahui memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Romi mengatakan, RM juga memiliki beberapa kartu tanda pengenal asal Kanada.
Baca Juga:
Barantin Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng, 2,9 Ton Dimusnahkan
"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," ujar Romi dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
"Dirinya juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu (tanda) pengenal Kanada," sambungnya.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maspai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 721, RM menghilangkan dokumen-dokumen palsu itu kecuali paspor dan asuransi.