WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti mengingatkan sejumlah dokumen yang perlu dibawa warga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Untuk datang ke TPS harus membawa form pemberitahuan pemilih, lalu membawa KTP atau fotokopi KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Isti kepada media, pada Jumat (22/11/2024).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Menurut Endang, khusus bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS. Sedang untuk daftar pemilih tambahan (DPTb), perlu membawa formulir model A atau surat pindah memilih.
"Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan biodata kependudukan," ungkapnya.
Informasi, terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita.
Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Di wilayah Jakarta Barat terdapat 3.452 TPS.