Boarding pass pesawat juga turut dilenyapkan oleh WN India itu.
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan (Bandara Soekarno-Hatta," jelas Romi.
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka, Connie Dititipi Dokumen Penting Hasto di Rusia
Menurut Romi, RM memotong dokumen itu sebelum pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.
RM pun mampu mengelabui petugas kesehatan pelabuhan berbekal dokumen palsu.
"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM. Namun, (RM) tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian," ungkap Romi.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Terkini, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami lagi kasus tersebut.
Romy menambahkan, akibat perbuatannya, RM disangkakan Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.