WahanaNews.co | Kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Kepolisian telah menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka pada Senin (24/7/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
Baca Juga:
Industri Tembakau Dinilai Berperan Sebagai Penggerak Ekonomi di Daerah
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy saat dihubungi pada Senin.
Ardhy mengungkapkan, Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Sertijab Karo Ops, Dir Intelkam, Kapolres Batanghari dan Kapolres Bungo
Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.
"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy yang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.
Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis. "Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.