Namun Ardhy menyebutkan hasil tes urine Bobby sementara negatif. Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam. "Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam," ungkap Ardhy.
Baca Juga:
Produksi Rokok di Aceh Meningkat Tiga Tahun Terakhir Seiring Bertambahnya Konsumen
Bobby telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Ditahan," ungkap Ardhy.
Atas perbuatannya tersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.