"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," kata Whisnu beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Februari.
Baca Juga:
Kasus Binomo: Gurunya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Bareskrim memakai pasal berlapis terhadap Indra Kenz, yakni tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.