"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," sebut Rostati.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya kasus ini melalui pesan WhatsApp. Istri korban melaporkan apa yang dilakukan TF kepada kedua orangtua korban. Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Oknum Guru Ditangkap Polisi Usai Minta Kenang-kenangan Cium Bibir Siswi Sebelum Kelulusan
Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. "Dapat saya jelaskan pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," jelas Rostati.
Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.