WahanaNews.co | Sebuah fakta janggal terkuak dalam kasus pencabulan seorang gadis yang disetubuhi guru spiritual di Ngawi hingga ratusan kali.
Bunga (nama samaran), ternyata, sempat disumpah (dibaiat) oleh guru spiritual cabul berinisial JKI (46).
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7/2022).
Perbuatan bejat itu pertama kali dilancarkan pelaku pada suatu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di bulan Juni 2020.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Karena sudah percaya dengan tersangka, bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.
Pada saat itulah, guru spiritual cabul itu melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuknya.
"Tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersangka,” ujarnya, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7/2022).