Korban lalu disumpah (dibaiat) akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang persetubuhan dengan tersangka.
“Tersangka mengancam apabila korban melanggar, akan celaka dan akan menemui kematian," tutur perwira berpangkat melati dua itu.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Karena ketakutan, lanjutnya, korban pun menuruti semua kemauan pelaku, termasuk melayani nafsu bejat sang guru spiritual cabul itu.
Pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bunga hingga dua tahun kemudian.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun dan berlanjut sampai korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Setelah hamil, korban selanjutnya menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.