WahanaNews.co | Sidang perdana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).
Adapaun terdakwa yang akan disidangkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan dalam sidang perdana obstruction of justice akan digelar dalam dua sesi.
“Yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan,” kata Djuyamto dalam pesan singkat, Rabu, 19 Oktober.
Sementara itu untuk sesi kedua untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
“Yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Jadi sidangnya dibagi menjadi dua sesi,” ucapnya.
Adapun Majelisnya Ahmad Suhel akan menjadi Hakim ketua atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes. [Tio]