Namun, menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup.
"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Ada STNK tapi tidak ada motornya. Apakah motornya ada? Pasti tidak, kan? Jadi, semuanya prematur. Itulah isi konferensi pers tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Padahal, Hotman menyebut bahwa sepeda motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam.
Namun, keberadaan motor itu kini tidak diketahui. "Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi tidak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti tidak mungkin disita 7 tahun," ungkapnya.
Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi," ucap dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.