WahanaNews.co, Jakarta - Hotman Paris, pengacara keluarga Vina, menolak keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua dari tiga pelaku dari Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu (29/5/2024), Hotman mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cirebon awalnya telah menetapkan adanya tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Baca Juga:
Fritz Hutapea Bongkar Alasan Usir Aspri Hotman Paris dari Acara Keluarga
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat.
"Putusan hakim menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan dalam putusan akhir, hakim menyatakan bahwa ada tiga DPO."
"Putusan ini sudah final, mengikat, dan inkracht," katanya, mengutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
Namun, Hotman mempertanyakan keputusan mana yang harus dijadikan acuan, apakah putusan pengadilan atau keputusan penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa hanya ada satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi.
"Padahal dalam putusan pengadilan tersebut jelas disebutkan ada tiga DPO, termasuk dalam surat tuntutan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan dari delapan terdakwa," ungkapnya.
Hotman menegaskan bahwa pihaknya dan keluarga Vina menolak keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO selain Pegi.
Dia mengkritik Polda Jabar karena dianggap terlalu cepat dalam menetapkan keputusan tersebut.
"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya, mengutip Tribunnews, Rabu (29/5/2024).
"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, dihapus.
Sementara, satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.
Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.
"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.
Sebagai informasi, Pegi dinyatakan menjadi satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]